KEPUTUSAN BUPATI BANDUNG




BUPATI BANDUNG
PROVINSI JAWA BARAT

 

KEPUTUSAN BUPATI BANDUNG


NOMOR
:
183.41/Kep.267-Huk/2019
LAMPIRAN
:
2 (DUA)

TENTANG

PENGUKUHAN FORUM PELAJAR SADAR HUKUM-HAM
DAN DUTA HUKUM-HAM TINGKAT KABUPATEN BANDUNG

BUPATI BANDUNG,

Menimbang
:
a.
bahwa Kesadaran Hukum dan Hak Asasi Manusia harus terus ditingkatkan secara sinergis dan berkesinambungan;


b.
bahwa pelajar sebagai generasi masa depan yang mampu menjadi kepanjangan tangan pemerintah dalam menularkan kesadaran hukum dan Hak Asasi Manusia di lapisan masyarakat sehingga proses edukasi kesadaran hukum dapat berkesinambungan dengan proses pelayanan hukum, pengembangan budaya hukum, pemberian informasi tentang hukum dan penyuluhan hukum;


c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Pengukuhan Forum Pelajar Sadar Hukum-HAM dan Duta Hukum-HAM Tingkat Kabupaten Bandung;
Mengingat
:
1.
Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);



2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-ndangan ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 5234);


3.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301),


4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);


5.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);


6.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelengaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelengaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);


7.
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 180.05/Kep.684-Disdik/2018 tentang Tim Pembinaan Kesadaran Hukum dan Hak Asasi Manusia Bagi Pelajar Pada Jenjang Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Madrasah Aliyah Atau Sederajat Di Daerah Provinsi Jawa Barat;



8.
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 180/Kep.1341-Disdik/2018 tentang Forum Pelajar Sadar Hukum Dan Hak Asasi Manusia Di Daerah;


MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
KESATU
:
Mengukuhkan Forum Pelajar Sadar Hukum-HAM dan Duta Hukum-HAM Tingkat Kabupaten Bandung, dengan susunan keanggotaan forum dan daftar nama duta Hukum dan HAM sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan ini.
KEDUA
:
Forum Pelajar Sadar Hukum-HAM sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
a.     Tugas
Melaksanakan pembinaan, penelitian, pengembangan, pelatihan, evaluasi, kerjasama serta komunikasi mengenai Kesadaran Hukum dan Hak Asasi Manusia di wilayah Kabupaten Bandung.
b.     Fungsi
1)        Perumusan rencana strategis sebagai bahan koordinasi dan sinergitas pelaksanaan kegiatan Forum Pelajar Sadar Hukum dan Hak Asasi Manusia;
2)        Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait kegiatan Forum Pelajar Sadar Hukum dan Hak Asasi Manusia;
3)        Melaksanakan kerjasama dalam rangka peningkatan kesadaran hukum dan hak asasi manusia dikalangan pelajar; dan
4)        Pelaporan seluruh pelaksanaan tugas Forum Pelajar Sadar Hukum dan Hak Asasi Manusia.
KETIGA
:
Biaya yang diperlukan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dibebankan pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bandung, sebagaimana tercantum dalam DPA Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung dan sumber lain-lain yang sah dan tidak mengikat.



KEEMPAT
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Soreang
pada tanggal 27 Maret 2019                           

BUPATI BANDUNG,





DADANG M. NASER
TEMBUSAN, disampaikan kepada :
Yth.
1.
Gubernur Jawa Barat;

2.
Pimpinan DPRD Kabupaten  Bandung;

3.
Para Asisten dan Kepala Bagian
pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung; dan

4.
Para Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.
 


Posting Komentar

0 Komentar