BUPATI
BANDUNG
PROVINSI
JAWA BARAT
KEPUTUSAN
BUPATI BANDUNG
NOMOR
|
:
|
183.41/Kep.267-Huk/2019
|
LAMPIRAN
|
:
|
2 (DUA)
|
TENTANG
PENGUKUHAN FORUM PELAJAR SADAR
HUKUM-HAM
DAN DUTA HUKUM-HAM TINGKAT
KABUPATEN BANDUNG
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa Kesadaran
Hukum dan Hak Asasi Manusia harus terus ditingkatkan secara sinergis dan
berkesinambungan;
|
|
|
b.
|
bahwa pelajar sebagai generasi masa depan yang mampu menjadi kepanjangan
tangan pemerintah dalam menularkan kesadaran hukum dan Hak Asasi Manusia di lapisan
masyarakat sehingga proses
edukasi kesadaran hukum dapat berkesinambungan dengan proses pelayanan hukum,
pengembangan budaya hukum, pemberian informasi tentang hukum dan penyuluhan
hukum;
|
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Pengukuhan Forum Pelajar
Sadar Hukum-HAM dan Duta Hukum-HAM Tingkat Kabupaten Bandung;
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat
(Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten
Subang dengan mengubah Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2851);
|
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-ndangan ((Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 5234);
|
|
|
3.
|
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301),
|
|
|
4.
|
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
|
|
|
5.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
|
|
|
6.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelengaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelengaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
|
|
|
7.
|
Keputusan
Gubernur Jawa Barat Nomor 180.05/Kep.684-Disdik/2018 tentang Tim Pembinaan
Kesadaran Hukum dan Hak Asasi Manusia Bagi Pelajar Pada Jenjang Sekolah
Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa,
dan Madrasah Aliyah Atau Sederajat Di Daerah Provinsi Jawa Barat;
|
|
|
8.
|
Keputusan
Gubernur Jawa Barat Nomor 180/Kep.1341-Disdik/2018 tentang Forum Pelajar
Sadar Hukum Dan Hak Asasi Manusia Di Daerah;
|
MEMUTUSKAN:
|
|||
Menetapkan
|
:
|
||
KESATU
|
:
|
Mengukuhkan Forum Pelajar Sadar Hukum-HAM dan Duta Hukum-HAM Tingkat
Kabupaten Bandung, dengan susunan keanggotaan forum dan daftar nama duta
Hukum dan HAM sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan
ini.
|
|
KEDUA
|
:
|
Forum Pelajar Sadar Hukum-HAM sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU,
mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
a.
Tugas
Melaksanakan pembinaan, penelitian, pengembangan, pelatihan, evaluasi,
kerjasama serta komunikasi mengenai Kesadaran Hukum dan Hak Asasi Manusia di
wilayah Kabupaten Bandung.
b.
Fungsi
1)
Perumusan rencana strategis sebagai bahan
koordinasi dan sinergitas pelaksanaan kegiatan Forum Pelajar Sadar Hukum dan
Hak Asasi Manusia;
2)
Melaksanakan
koordinasi dengan instansi terkait kegiatan Forum Pelajar Sadar Hukum dan Hak
Asasi Manusia;
3)
Melaksanakan
kerjasama dalam rangka peningkatan kesadaran hukum dan hak asasi manusia
dikalangan pelajar; dan
4)
Pelaporan
seluruh pelaksanaan tugas Forum Pelajar Sadar Hukum dan Hak Asasi Manusia.
|
|
KETIGA
|
:
|
Biaya yang diperlukan untuk kegiatan sebagaimana
dimaksud pada diktum KESATU dibebankan pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Kabupaten Bandung, sebagaimana tercantum dalam DPA Bagian Hukum dan
HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung dan sumber
lain-lain yang sah dan tidak mengikat.
|
|
KEEMPAT
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan
di Soreang
pada tanggal 27 Maret 2019
BUPATI BANDUNG,
DADANG M. NASER
TEMBUSAN, disampaikan kepada :
Yth.
|
1.
|
Gubernur Jawa Barat;
|
|
2.
|
Pimpinan DPRD Kabupaten Bandung;
|
|
3.
|
Para Asisten dan Kepala
Bagian
pada Sekretariat Daerah
Kabupaten Bandung; dan
|
|
4.
|
Para Kepala Perangkat
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.
|
0 Komentar